🦨 Pengertian Administrasi Dalam Arti Luas

Pengertian Administrasi Administrasi merupakan salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi. Administrasi dalam Arti Luas Menurut The Liang Gie, administrasi secara luas merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu Pengertian Administrasi. Pengertian Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan. Jika diartikan secara sempit atau khusus, administrasi diartikan sebagai kegiatan yang catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis Definisi-definisi administrasi dalam arti luas dapat disajikan sebagai berikut (Silalahi, 2011:9): The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. Sementara itu administrasi pendidikan dalam artian luas adalah keseluruhan proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personal, spiritual, maupun material, yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pendidikan. Pengertian manajemen keuangan dalam arti yang lebih sempit adalah Administrasi dalam arti luas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam dunia manajemen dan organisasi. Kata "administrasi" sering kali dikaitkan dengan tugas-tugas administratif yang melibatkan pengaturan, pengorganisasian, dan pengawasan berbagai aktivitas dalam suatu entitas. Bisa dikatakan, dalam arti luas, administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna. Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi Sementara itu, dalam arti luas, administrasi dapat diartikan sebagai berikut. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu (Gie dalam Silalahi, 2016, hlm. 9). Pengertian administrasi secara luas dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. .

pengertian administrasi dalam arti luas